top of page
Deposito Mudharabah
BPRS HIK Parahyangan mengelola dana anda dengan penuh amanah, menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dan ditangani secara profesional sehingga dapat memberikan bagi hasil yang sangat menguntungkan.
Syarat & Ketentuan
1. Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah dan NPWP
2. Perusahaan:
a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
c. Anggaran Dasar Perusahaan
d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang, NPWP, SK Domisili.
3. Pembukaan deposito mulai dari Rp1.000.000,-
4. Simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
bottom of page