top of page
deposito-footer.png

Deposito Mudharabah

 

BPRS HIK Parahyangan mengelola dana anda dengan penuh amanah, menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dan ditangani secara profesional sehingga dapat memberikan bagi hasil yang sangat menguntungkan.

Syarat & Ketentuan

 

1. Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah dan NPWP

2. Perusahaan:    

    a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang    

    b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut  Pengesahan Perusahaan  

    c. Anggaran Dasar Perusahaan    

    d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang, NPWP, SK Domisili.

3. Pembukaan deposito mulai dari Rp1.000.000,-

4. Simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

bottom of page